Minggu, 05 Maret 2017

pengertian, tujuan, serta prinsip koperasi

1.      Pengertian Koperasi
ü  Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

ü  Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.


ü  P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)

ü  Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya

ü  Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

ü  Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

ü   Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

ü   Margaret Digby
Menurutnya Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

2.      Tujuan Koperasi
ü  Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 

ü  Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.


3.      Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh Koperasi Aliansi Internasional (Federation koperasi internasional non-pemerintah) adalah :
ü  Keanggotaan terbuka dan sukarela.
ü  Manajemen yang demokratis,
ü  Partisipasi anggota dalam perekonomian,
ü  Kebebasan dan otonomi,
ü  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


4.      Prinsip Koperasi Indonesia
Di Indonesia sendiri telah membuat UU no. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip kerja sama menurut UU no. 25, 1992 adalah:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Manajemen dilakukan demokrasi
ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü  Memberikan remunerasi terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
ü  Pendidikan koperasi
ü  Kerjasama antara koperasi




Nama : -    Duwi Tri Cahyani (53214266)
-          Duwi Tri Lestari (53214267)
            Kelas : 3 DF 02


Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar