Jumat, 10 April 2015

pancasila



TUGAS
MK softskil: Pendidikan Kewarganegaraan
Materi : Pancasila




Nama : Duwi tri cahyani
Npm : 53214266
Kelas : 1 df  03





Dosen : Helnawaty
Description: C:\Users\AXIOO\Downloads\gundar.jpg
     UNIVERSITAS GUNADARMA







Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Proses perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
 

Pengertian Pancasila menurut para tokoh
1.     Notonegoro
Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia
2.     Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
3.     I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia
4.     Panitia Lima
Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia.
Fungsi Umum Pancasila
1.     Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
2.     Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
3.     Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
4.     Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.
1.     Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
2.     Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
3.     Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4.     Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
5.     Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan
Aktualisasi berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
Aktualisasi Pancasila Objektif
Pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelasanaan dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
Butir-butir pengamalan Pancasila
MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1.     Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.     Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.     Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.     Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.     Saling mencintai sesama manusia.
3.     Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.     Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.     Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.     Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Persatuan Indonesia
1.     Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.     Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.     Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.     Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.     Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1.     Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.     Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.     Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.     Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.     Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.     Bersikap adil.
3.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.     Menghormati hak-hak orang lain.
5.     Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.     Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.     Tidak bersifat boros.
8.     Tidak bergaya hidup mewah.
9.     Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.                        Suka bekerja keras.
11.                        Menghargai hasil karya orang lain.
12.                        Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Arti Arti Sila di lambang Pancasila
Sila pertama (Bintang)
1.     Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.     Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.     Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
Sila kedua (Rantai)
1.     Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.     Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.     Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.     Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.     Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.                        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


Sila ketiga (Pohon Beringin)
1.     Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.     Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.     Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.     Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.     Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.     Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.     Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat (Kepala Banteng)
1.     Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.     Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.     Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.     Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.     Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.     Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.     Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.                        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima (Padi Dan Kapas)
1.     Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.     Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.     Menghormati hak orang lain.
5.     Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.     Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.     Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.     Suka bekerja keras.
10.                        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.                        Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Kesimpulan:
 Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia , yang terdiri dari 5 sila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan pancasila harus diamalkan karena pancasila adalah dasar hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia











Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar