TUGAS
MK
softskil: Pendidikan Kewarganegaraan
Materi : Pancasila
Nama
: Duwi tri cahyani
Npm
: 53214266
Kelas
: 1 df 03
Dosen
: Helnawaty

UNIVERSITAS GUNADARMA
Pengertian
Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi
perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila.
Proses perumusan Pancasila
Proses perumusan
Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1
Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa
teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan
nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran
dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan
namanya.
Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan
harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk
Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau
lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah
perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,
namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan
istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama
dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima
oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian
Pancasila menurut para tokoh
1.
Notonegoro
Menurut
notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara
yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan
negara indonesia
2.
Muhammad Yamin
Pancasila
berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas,
dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian
pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah
laku yang penting dan baik.
3.
I.R Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja
falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia
4.
Panitia Lima
Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara.
Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat
sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
Makna
Pancasila sebagai Dasar Negara
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan
salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu
idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia. istilah Pancasila diperkenalkan
oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI I . Pancasila kemudian menjadi sebuah
landasan berdirinya negara Indonesia.
Fungsi Umum Pancasila
1.
Pancasila Sebagai
Panduan Hidup Bangsa Indonesia
2.
Pancasila Sebagai
Sumber Segala Sumber Hukum
3.
Pancasila Sebagai
Perjanjian Luhur
4.
Pancasila Sebagai
falsafah hidup bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti
yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat
penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.
1.
Pancasila Sebagai
Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
2.
Pancasila Sebagai
Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
3.
Pancasila Sebagai
Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4.
Pancasila Sebagai
Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
5.
Pancasila Sebagai
Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
Aktualisasi
Pancasila Dalam Kehidupan
Aktualisasi berasal dari kata actual, yang berarti betul
betul ada, terjadi, atau sesungguhnya. Aktualisasi pancasila adalah bagaimana
nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan prilaku
seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional samapi kepada
rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
Aktualisasi
Pancasila Objektif
Pelaksanaan
pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,
baik di bidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan
lainnya.
Aktualisasi
Pancasila Subyektif
Pelasanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara, setiap individu, setiap
penduduk, setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
Butir-butir
pengamalan Pancasila
MPR
no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Percaya dan Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Hormat menghormati
dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.
Saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.
Mengakui persamaan
derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai
sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap
tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Persatuan Indonesia
1.
Menempatkan kesatuan,
persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
2.
Rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara.
3.
Cinta Tanah Air dan
Bangsa.
4.
Bangga sebagai Bangsa
Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
1.
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
2.
Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.
Dengan itikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.
Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
2.
Bersikap adil.
3.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak-hak
orang lain.
5.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
6.
Menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak bersifat boros.
8.
Tidak bergaya hidup
mewah.
9.
Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.
Suka bekerja keras.
11.
Menghargai hasil
karya orang lain.
12.
Bersama-sama berusaha
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Arti
Arti Sila di lambang Pancasila
Sila pertama (Bintang)
1.
Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia
percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan
hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
5.
Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
Sila
kedua (Rantai)
1.
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila
ketiga (Pohon Beringin)
1.
Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila
keempat (Kepala Banteng)
1.
Sebagai warga negara
dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik
dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Sila
kelima (Padi Dan Kapas)
1.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang
lain.
5.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.
Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Kesimpulan:
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia , yang terdiri dari 5 sila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan pancasila harus diamalkan karena
pancasila adalah dasar hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar