1. Pengertian Koperasi
ü Secara bahasa, koperasi berasal
dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan
secara bersama (gotong-royong).
ü Secara istilah, pengertian
koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi
gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
ü P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate)
ü Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya
ü Dr. Fay
Menurutnya Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
ü Margaret Digby
Menurutnya koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
ü Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
ü Margaret Digby
Menurutnya Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
2. Tujuan Koperasi
ü Tujuan koperasi
tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3
menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945”.
ü Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta,
koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau
tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama,
serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
3. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan oleh Koperasi Aliansi Internasional (Federation koperasi
internasional non-pemerintah) adalah :
ü Keanggotaan
terbuka dan sukarela.
ü Manajemen
yang demokratis,
ü Partisipasi
anggota dalam perekonomian,
ü Kebebasan
dan otonomi,
ü Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
4. Prinsip Koperasi Indonesia
Di
Indonesia sendiri telah membuat UU no. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip kerja sama menurut UU no. 25, 1992 adalah:
ü Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
ü Manajemen dilakukan
demokrasi
ü Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Memberikan remunerasi
terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan koperasi
ü Kerjasama antara
koperasi
Nama
: - Duwi Tri Cahyani (53214266)
-
Duwi Tri Lestari (53214267)
Kelas
: 3 DF 02
Daftar
pustaka